Jumat, 29 Juni 2012

Hak Paten

Paten menurut undang-undang no 14 tahun 2001 tentang paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invesinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invesinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Kata Paten berasal dari bahasa Inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu.

Di Indonesia syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru dan belum pernah diungkapkan sebelumnya, mengadung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten biasa adalah 20 tahun sementara paten sederhana adalah 10 tahun.

Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten yaitu proses atau produk yang pelaksanaanya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan. Paten dimohon dengan mengisi permohonan paten bertulis dikantor yang berkait. Permohonan berisi penjelasan bagaimana cara untuk membuat dan memakai penemuan dan di bawah beberapa perundangan. Permohonan paten juga mungkin harus terdiri dari klaim. Klaim menegaskan penemuan dan perwujudan untuk yang pelamar ingin hak-hak yang jelas.

Bersumber dari:
www.majalah.pengusahamuslim.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar