Sabtu, 30 Oktober 2010

BAAK ONLINE

TUGAS STUDENTSITE

I.BAAK ONLINE

Pengertian
        BAAK adalah biro yang menangani segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar di UNIVERSITAS GUNADARMA  dan administrasi akademik bagi seluruh mahasiswa UNIVERSITAS GUNADARMA. Dalam BAAK juga terdapat bagian - bagian yang terdiri dari :
  • BAAK Fakultas ( Fakultas Ilmu Komputer,Ekonomi,Teknologi Industri,Tehnik sipil dan perencanaan,Psikologi,Sastra )
  • Bagian Ujian Semester dan Bank Soal
  • Bagiaan Koordinasi Perkuliahan ( Sub Bagian Jadwal Kuliah, Sub Bagian Koordinasi Mata Kuliah dan Penasihat Akademik dan Sub Bagian Penghubung dan Pendamping Dosen ) 
  • Bagian Monitoring Kuliah ( Sub Bagian Monitoring Kehadiran Dosen dan Sub Bagian Monitoring Kehadiran Mahasiswa )


Fitur-Fitur yang ada dalam BAAK adalah:
  • Home tampilan layanan utama yang berisi Kalender Akademik,Jadwal Akademik,dan Info Mahasiswa,Info Pelayanan,News,dan Jadwal Pelayanan di Loket BAAK 1-8 yang bisa membantu para mahasiswa UNIVERSITAS GUNADARMA untuk melihat jadwal - jadwal mata kuliah atau pun mencari nama dan kelas mahasiswa dan bisa melihat pengumuman apa saja yang ter-update saat ini.
  • Tentang BAAK layanan yang berisi tentang info BAAK seperti Profil BAAK,Struktur BAAK,dan Lokasi BAAK.
  • FAQ layanan untuk bertanya seputar BAAK dan semua pertanyaan tentang kegiatan - kegiatan mahasiswa UNIVERSITAS GUNADARMA.contohnya seperti pertanyaan tentang ujian,apa itu BAAK,dan lain sebagainya yang ingin mahasiswa ketahui.
  • Situs SAP layanan untuk mengetahui tentang Satuan Acara Perkuliahan bagi mahasiswa UNIVERSITAS GUNADARMA.
  • Buku Pedoman layanan yang berisi tentang berbagai buku pedoman seperti: Buku Pedoman Penyusunan Silabus,Buku Pedoman Penyusunan SAP,Buku Pedoman Proses Belajar dan Mengajar,Buku Pedoman PA dan Walikelas,Buku Pedoman Kemajuan Belajar,Buku Pedoman Tata Krama Dosen,dan Buku Pedoman Tata Krama Mahasiswa.
  • Situs Jurusan layanan yang berisi tentang situs jurusan semua fakultas seperti fakultas Ilmu Komputer,Ekonomi,Teknologi Industri,Teknik Sipil dan Perencanaan,Psikologi,Sastra dan Diploma.

KELEBIHAN :
A. Dapat memberitahu dengan cepat kepada seluruh mahasiswa/mahasiswi tentang jadwal - jadwal kuliah,info ter-update saat ini dan bisa untuk mencari kelas dan NPM mahasiswa melalui Info Mahasiswa.
B. Dapat mengetahui tentang SAP melalui Situs SAP
C. Dapat bertanya pada layanan FAQ
KEKURANGAN :
Selama saya melihat BAAK ini masih belum terlihat kekurangannya,jadi menurut saya tidak ada kekuranganya.

SITUS http://baak.gunadarma.ac.id














Kamis, 28 Oktober 2010

Perseroan Terbatas (PT)

                         Perseroan Terbatas (PT)
Pengertian
              Perseroan terbatas adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
               Perseroan terbatas juga merupakan badan usaha yang besar modal perseroannya tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Cara Membentuk PT ( Perseroan Terbatas )

Untuk mendirikan PT, harus menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  • Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
  • Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
  • Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.

Pembagian perseroan terbatas

PT terbuka 

Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public).

PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.

PT kosong

Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya

Pembagian Wewenang Dalam PT

Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya ( profesional ). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.
Dalam PT, para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
  1. Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
  2. Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi tanah dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain.
  3. Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas

  1. Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
tersumber dari:
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas