Senin, 14 Mei 2012

Contoh Perusahaan yang Pailit (2010)


KASUS PAILIT TPI

TPI Ajukan Kontra Memori PK

TPI melampirkan beberapa bukti baru, ialah 215 lembar surat berharga bodong.

KAMIS, 21 JANUARI 2010, 18:40 WIB
VIVAnews - PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) resmi mengajukan kontra memori peninjauan kembali (PK). Kontra memori tersebut merupakan sebagai bentuk jawaban atas memori PK yang dilayangkan Crown Capital Global Limited.

"Ya hari ini kita mengajukan kontra memori PK sebagaimana pelayangan PK oleh Crown Capital," kata Moses, kuasa hukum TPI saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 21 Januari 2010

Lebih lanjut Moses mengatakan, dalam berkas kontra memori PK tersebut, pihaknya melampirkan beberapa bukti baru, ialah 215 lembar surat berharga bodong yang belum sempat dijual belikan.
Menurut dia surat bodong tersebut ditandatangani oleh pemegang TPI sebelumnya. Surat berharga itu terdiri dari pecahan dollar dengan totalnilai US$ 170 juta dan pecahan rupiah Rp 45 miliar.

Namun surat berharga bodong tersebut belum sempat diperjualbelikan oleh pemegang saham lama. "Karena pemegang saham baru mengambilalihnya," ujarnya.

Selain itu pihak TPI juga membawa bukti berupa surat penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait izin penyitaan atas 53 lembar Sub Bond yang saat itu ditangan Crown Capital Global Limited.

Sebelumnya Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Mahkamah berpendapat perkara pailit TPI terlalu rumit, sehingga tidak tepat diajukan ke kepailitan.

Alasan MA itu didasarkan pada Pasal 8 Ayat 4 UU nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan yang menyatakan perkara kepailitan harus sederhana. "Pada intinya mengabulkan permohonan kasasi dengan alasan bahwa permohonan pailit yang sudah diputus Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak sederhana," kata Juru Bicara MA, Hatta Ali.

PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dimohonkan pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena dinilai belum membayar surat utang (obligasi) senilai 53 juta USD kepada PT Crown Capital Global Limited selaku pemegang hak tagih piutang tersebut.

Menurut PT Crown, TPI memiliki surat utang yang diterbitkan pada tahun 1996 dengan masa berlaku 10 tanun sehingga sudah jatuh tempo pada 24 Desember 2006, namun tidak kunjung dibayarkan.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan PT Crown Capital Global terbukti sebagai kreditur dari PT TPI yang memiliki hak tagih atas surat utang obligasi jangka panjang senilai 53 juta USD yang tidak terbayarkan hingga saat ini, terhitung saat jatuh tempo pada tanggal 24 Desember 2006.

Pihak TPI dinilai tidak dapat membuktikan bukti transfer dana, berdasarkan catatan pada rekening koran BNI senilai 53 juta USD sebagai bentuk pelunasan utang terhadap obligasi dimaksud.

Selain itu, majelis menyatakan PT TPI telah terbukti memiliki utang kepada beberapa kreditur lainnya yang jatuh tempo dan belum terbayarkan, yakni Asian Venture Finance Limited senilai 10,325 juta USD, serta utangkepada beberapa perusahaan lainnya, diantaranya kepada TVRI dan PT Media Nusantara Citra (MNC).

Bersumber dari: http://nasional.vivanews.com/news/read/123338-tpi_ajukan_kontra_memori_pk 

Tentang Kepailitan


Peraturan mengenai kepailitan telah ada sejak masa lampau, dimana para kreditor menggunakan pailit untuk mengancam debitor agar segera melunasi hutangnya. Di Indonesia, peraturan mengenai kepailitan telah ada sejak tahun 1905. Saat ini, Undang-Undang yang  digunakan untuk menyelesaikan permasalahan kepailitan adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”).
Pengertian Kepailitan
Pengertian dari bangkrut atau pailit menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan antara lain, keadaan dimana seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrupt dan yang aktivanya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar utang-utangnya. Sedangkan, kepailitan menurut UU Kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Syarat dan Putusan Kepailitan
Bilamana suatu perusahaan dapat dikatakan pailit, menurut UU Kepailitan adalah jika suatu perusahaan memenuhi syarat-syarat yuridis kepailitan. Syarat-syarat tersebut menurut Pasal 2 UU Kepailitan meliputi adanya debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. Kreditor dalam hal ini adalah kreditor baik konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. Sedangkan utang yang telah jatuh waktu berarti kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihan sesuai perjanjian ataupun karena putusan pengadilan, arbiter atau majelis arbitrase. Permohonan pailit menurut UU Kepailitan dapat diajukan oleh debitor, satu atau lebih kreditor, jaksa, Bank Indonesia, Perusahaan Efek atau Perusahaan Asuransi.