Jumat, 30 September 2011

PENGERTIAN KOPERASI





PENGERTIAN KOPERASI


Apa yang dimaksud dengan koperasi  ?


Koperasi adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi.


Pengertian Koperasi lainnya adalah :


Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi indonesia adalah organisasi koperasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama. 


Usaha bersama. Artinya, Koperasi indonesia adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-
kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia 
agunan, dan lain-lain. 


Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar. 


Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi. 


Anggota koperasi dapat berupa:

Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi


Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang berbadan hukum yang menjadi anggota koperasi sekunder dengan sakupan lebih luas (nasional).


Pengertian koperasi Indonesia juga terdapat dalam Pernyataan standar Akuntasi Keuangan(PSAK) No. 27 (Revisi 1998), yang menyebutkan bahwa karateristik utama Koperasi Indonesia yang membedakan dengan badan usaha lain.

Yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda anggota koperasi tersebut adalah bahwa anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Koperasi dikelola, dikendalikan dan dikembangkan bersama oleh seluruh anggotanya. 



Dalam koperasi setiap anggota koperasi memiliki suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Hasil usaha koperasi disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). 


SHU Koperasi diberikan berdasarkan besarnya partisipasi anggota koperasi dalam bisnis koperasi.Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.


Koperasi Indonesia mengacu pada UU no.52 tahun 1992. Koperasi pun mempunyai Prinsip yang telah tercantum dalam UU no.25 tahun 1992 pasal 5 yang berbunyi keanggota bersifat terbuka dan sukarela. 


Koperasi juga memiliki tujuan yaitu membuat atau menjadikan kondisi ekonomi dan sosial anggotanya menjadi lebih baik dibanding sebelum mereka menjadi anggota.


Bersumber dari: 

  1. http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pengertian-koperasi/
  2. http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2008/09/koperasi-pengertian-koperasi-indonesia.html

SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA

SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA 

         Koperasi merupakan organisasi bisnis yang dijalankan  untuk kepentingan bersama. Koperasi juga melandaskan kegiatan berdasarkan prisip ekonomi rakyat yang berasas kan kekeluargaan.

         Koperasi di Indonesia sendiri bermula pada abad 20, yang merupakan hasil dari usaha tidak spontan ataupun tidak dilakukan oleh orang-orang kaya pada umumnya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang memuncak karena disebabkan oleh sistem kapitalis. Karena beberapa orang yang hidupnya dengan kemampuan ekonomi terbatas dan sederhana menimbulkan kemauan mereka bertindak secara spontan dan mempersatukan untuk menolong diri sendiri dan juga sesama manusia lainnya.

         Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri atau bisa disebut sebagai priyayi. Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Tidak hanya itu ia pun membuat lumbung-lumbung desa untuk para petani, agar para petani dapat menyimpan hasil panen mereka di sana dan juga memberikan pinjaman padi jika muslim packlik. Ia pun berusaha membuat lumbung tersebut sebagai Koperasi Kredit Padi.

        Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.


        Tapi pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.


        Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun1942 Jepang menduduki Indonesia, Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.


         Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama diTasikmalaya, lalu kemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).


          Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa. Dalam Lambang Koperasi Indonesia juga memuliki beberapa arti.

           Arti-arti dalam Lambang Koperasi adalah :
  1. Perisai, mempunyai arti upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
  2. Rantai (di sebelah kiri), mempunyai arti ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
  3. Kapas dan Padi (di sebelah kanan), mempunyai arti kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
  4. Timbangan, mempunyai arti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
  5. Bintang, mempunyai arti dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
  6. Pohon Beringin, mempunyai arti simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
  7. Koperasi Indonesia, mempunyai arti koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
  8. Warna Merah Putih, mempunyai arti warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.