Minggu, 04 Maret 2012

HUKUM

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Tetapi hukum menurut saya sendiri adalah tindakan untuk memberi pelajaran pada seseorang yang bersalah agar tidak mengulangi tindakan dia yang menyimpang dari aturan yang ada. Hukum yang bisa di berikan bisa beberapa macam dari hukum lisan sampai hukum yang bisa mengenai fisik atau psikologi seseorang yang bersalah.


Hukum terbagi atas :


  1. Hukum Perdata
  2. Hukum Pidana 
  3. Hukum tata negara
  4. Hukum tata usaha
  5. Hukum Acara Perdata
  6. Hukum Acara Pidana
  7. Hukum Antar Tata Hukum
  8. Hukum Adat
  9. Hukum Islam




Dalam Hukum Acara Pidana terdapat beberapa Asas yaitu :

Asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
  • Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
  • Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
  • Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
  • Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
  • Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.

Tersumber Dari :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar