Jumat, 29 Juni 2012

Hak Paten

Paten menurut undang-undang no 14 tahun 2001 tentang paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invesinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invesinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Kata Paten berasal dari bahasa Inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu.

Di Indonesia syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru dan belum pernah diungkapkan sebelumnya, mengadung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten biasa adalah 20 tahun sementara paten sederhana adalah 10 tahun.

Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten yaitu proses atau produk yang pelaksanaanya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan. Paten dimohon dengan mengisi permohonan paten bertulis dikantor yang berkait. Permohonan berisi penjelasan bagaimana cara untuk membuat dan memakai penemuan dan di bawah beberapa perundangan. Permohonan paten juga mungkin harus terdiri dari klaim. Klaim menegaskan penemuan dan perwujudan untuk yang pelamar ingin hak-hak yang jelas.

Bersumber dari:
www.majalah.pengusahamuslim.com

Senin, 14 Mei 2012

Contoh Perusahaan yang Pailit (2010)


KASUS PAILIT TPI

TPI Ajukan Kontra Memori PK

TPI melampirkan beberapa bukti baru, ialah 215 lembar surat berharga bodong.

KAMIS, 21 JANUARI 2010, 18:40 WIB
VIVAnews - PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) resmi mengajukan kontra memori peninjauan kembali (PK). Kontra memori tersebut merupakan sebagai bentuk jawaban atas memori PK yang dilayangkan Crown Capital Global Limited.

"Ya hari ini kita mengajukan kontra memori PK sebagaimana pelayangan PK oleh Crown Capital," kata Moses, kuasa hukum TPI saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 21 Januari 2010

Lebih lanjut Moses mengatakan, dalam berkas kontra memori PK tersebut, pihaknya melampirkan beberapa bukti baru, ialah 215 lembar surat berharga bodong yang belum sempat dijual belikan.
Menurut dia surat bodong tersebut ditandatangani oleh pemegang TPI sebelumnya. Surat berharga itu terdiri dari pecahan dollar dengan totalnilai US$ 170 juta dan pecahan rupiah Rp 45 miliar.

Namun surat berharga bodong tersebut belum sempat diperjualbelikan oleh pemegang saham lama. "Karena pemegang saham baru mengambilalihnya," ujarnya.

Selain itu pihak TPI juga membawa bukti berupa surat penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait izin penyitaan atas 53 lembar Sub Bond yang saat itu ditangan Crown Capital Global Limited.

Sebelumnya Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Mahkamah berpendapat perkara pailit TPI terlalu rumit, sehingga tidak tepat diajukan ke kepailitan.

Alasan MA itu didasarkan pada Pasal 8 Ayat 4 UU nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan yang menyatakan perkara kepailitan harus sederhana. "Pada intinya mengabulkan permohonan kasasi dengan alasan bahwa permohonan pailit yang sudah diputus Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak sederhana," kata Juru Bicara MA, Hatta Ali.

PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dimohonkan pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena dinilai belum membayar surat utang (obligasi) senilai 53 juta USD kepada PT Crown Capital Global Limited selaku pemegang hak tagih piutang tersebut.

Menurut PT Crown, TPI memiliki surat utang yang diterbitkan pada tahun 1996 dengan masa berlaku 10 tanun sehingga sudah jatuh tempo pada 24 Desember 2006, namun tidak kunjung dibayarkan.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan PT Crown Capital Global terbukti sebagai kreditur dari PT TPI yang memiliki hak tagih atas surat utang obligasi jangka panjang senilai 53 juta USD yang tidak terbayarkan hingga saat ini, terhitung saat jatuh tempo pada tanggal 24 Desember 2006.

Pihak TPI dinilai tidak dapat membuktikan bukti transfer dana, berdasarkan catatan pada rekening koran BNI senilai 53 juta USD sebagai bentuk pelunasan utang terhadap obligasi dimaksud.

Selain itu, majelis menyatakan PT TPI telah terbukti memiliki utang kepada beberapa kreditur lainnya yang jatuh tempo dan belum terbayarkan, yakni Asian Venture Finance Limited senilai 10,325 juta USD, serta utangkepada beberapa perusahaan lainnya, diantaranya kepada TVRI dan PT Media Nusantara Citra (MNC).

Bersumber dari: http://nasional.vivanews.com/news/read/123338-tpi_ajukan_kontra_memori_pk 

Tentang Kepailitan


Peraturan mengenai kepailitan telah ada sejak masa lampau, dimana para kreditor menggunakan pailit untuk mengancam debitor agar segera melunasi hutangnya. Di Indonesia, peraturan mengenai kepailitan telah ada sejak tahun 1905. Saat ini, Undang-Undang yang  digunakan untuk menyelesaikan permasalahan kepailitan adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”).
Pengertian Kepailitan
Pengertian dari bangkrut atau pailit menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan antara lain, keadaan dimana seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrupt dan yang aktivanya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar utang-utangnya. Sedangkan, kepailitan menurut UU Kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Syarat dan Putusan Kepailitan
Bilamana suatu perusahaan dapat dikatakan pailit, menurut UU Kepailitan adalah jika suatu perusahaan memenuhi syarat-syarat yuridis kepailitan. Syarat-syarat tersebut menurut Pasal 2 UU Kepailitan meliputi adanya debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. Kreditor dalam hal ini adalah kreditor baik konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. Sedangkan utang yang telah jatuh waktu berarti kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihan sesuai perjanjian ataupun karena putusan pengadilan, arbiter atau majelis arbitrase. Permohonan pailit menurut UU Kepailitan dapat diajukan oleh debitor, satu atau lebih kreditor, jaksa, Bank Indonesia, Perusahaan Efek atau Perusahaan Asuransi.

Minggu, 29 April 2012

Sumber Hukum Formal, Subyek dan Obyek Hukum


SUMBER HUKUM FORMAL

    Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Sumber hukum formal adalah sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut.
Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.

     Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Uraian lebih lanjut ada pada bagian Hukum Indonesia. 

Yang termasuk Sumber-sumber Hukum Formal adalah :
  1. Undang-undang;
  2. Kebiasaan;
  3. Traktat atau Perjanjian Internasional;
  4. Yurisprudensi;
  5. Doktrin.

1. Undang-undang :

Undang-undang di sini identik dengan hukum tertutlis (ius scripta) sebagai lawan dari hukum yang tidak tertulis (ius non scripta). Pengertian hukum tertulis sama sekali tidak dilihat dari wujudnya yang ditulis dengan alat tulis.. dengan perkataan lain istilah tertulis tidak dapat kita artikan secara harfiah, namun istilah tertulis di sini dimaksudkan sebagai dirumuskan secara tertulis oleh pembentukan hukum khusus (speciali rechtsvormende organen).
Undang-undang dapat dibedakan atas :
  • Undang-undang dalam arti formal, yaitu keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara terjadinya sehingga disebut undang-undang. Jadi undang-undang dalam arti formal tidak lain merupakan ketetapan penguasa yang memperoleh sebutan undang-undang karena cara pembentukannya.
  • Undang-undang dalam arti materiil, yaitu keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat dari isinya dinamai undang-undang dan mengikat setiap orang secara umum.

2. Kebiasaan :

Dasarnya : Pasal 27 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman di Indonesia mengatur bahwa: hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Dalam penjelasan otentik pasal di atas dikemukakan bahwa dalam masyarakat yang masih mengenal hukum yang tidak tertulis serta berada dalam masa pergolakan dan peralihan, hakim merupakan perumus dan penggali nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan rakyat. Untuk itu ia harusterjun ke tengah-tengah masyarakatnya untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

3. Traktat atau Perjanjian Internasional :

Perjanjian Internasional atau traktat juga merupakan salah satu sumber hukum dalam arti formal. Dikatakan demikian oleh karena treaty itu harus memenuhi persyaratan formal tertentu agar dapat diterima sebagai treaty atau perjanjian internasional.
Dasar hukum treaty: Pasal 11 ayat (1 & 2) UUD 1945 yang berisi :
  1. Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain;
  2. Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luasdan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan /atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.

4. Yurisprudensi :
Pengertian yurisprudensi di Negara-negara yang hukumnya Common Law (Inggris atau Amerika) sedikit lebih luas, di mana yurisprudensi berarti ilmu hukum. Sedangkan pengertian yurisprudensi di Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk Indonesia) hanya berarti putusan pengadilan. Adapun yurisprudensi yang kita maksudkan dengan putusan pengadilan, di Negara Anglo Saxon dinamakan preseden.
Sudikno mengartikan yurisprudensi sebagai peradilan pada umumnya, yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu Negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapa pundengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa.
Walaupun demikian, Sudikno menerima bahwa di samping itu yurisprudensi dapat pula berarti ajaran hukum atau doktrin yang dimuat dalam putusan. Juga yurisprudensi dapat berarti putusan pengadilan. Yurisprudensi dalam arti sebagai putusan pengadilan dibedakan lagi dalam dua macam :
a. Yurisprudensi (biasa), yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan pasti, yang terdiri dari :
  • Putusan perdamaian;
  • Putusan pengadilan negeri yang tidak di banding;
  • Putusan pengatilan tinggi yang tidak di kasasi;
  • Seluruh putusan Mahkamah Agung.
b. Yurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie), yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis.

5. Doktrin :

Doktrin adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum, terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut. Doktrin bukan hanya berlaku dalam pergaulan hukum nasional, melainkan juga dalam pergaulan hukum internasional, bahkan doktrin merupakan sumber hukum yang paling penting.
Begitu pula bagi penerapan hukum Islam di Indonesia, khususnya dalam perkara perceraian dan kewarisan, doktrin malah merupakan sumber hukum utama, yaitu pendapat pakar-pakar fiqh seperti Syafii, Hambali, Malik dan sebagainya.

Subyek Hukum

         Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum. 
            1. Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti: 1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah. 2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros. 
         2. Badan Hukum (recht persoon) Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.

Obyek Hukum

                   Obyek hukum ialah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Obyek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. 
Benda itu sendiri dibagi menjadi :
1. Berwujud / Konkrit
a. Benda bergerak
- bergerak sendiri, contoh : hewan.
- digerakkan, contoh : kendaraan.
b. Benda tak bergerak, contoh tanah, pohon-pohon dsb.
2. Tidak Berwujud/ Abstrak contoh gas, pulsa dsb.

bersumber dari :


Contoh Surat Kontrak Kerja


SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
No:..............................


Perjanjian ini adalah antara:


Ny. Karin dalam hal ini bertindak atas jabatannnya sebagai pemilik PT XXX, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Otomotif berkedudukan di Blok M ....., Jalan Rawanga No 14, Jakarta Selatan 

Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Dengan


Nama    : (............................)
Alamat    : (........................................)


Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA


Dengan ini pihak pertama menerima pihak kedua untuk bekerja di PT XXX dengan kondisi-kondisi sebagai berikut:
Status Karyawan        : Karyawan Kontrak

Masa Kontrak            : 1 (satu) Tahun, terhitung mulai (..........) sampai dengan (...........)

Posisi                : ….....................

Penghasilan            : ...................

Jam Kerja            : Senin - Jumat : 07.00 - 17.00 WIB
                  Sabtu : 07.00 - 16.00 WIB
Pengakhiran Kontrak        :
    1.    Pihak pertama berhak mengakhiri kontrak kerja tanpa  pesangon apabila pihak kedua melanggar kesepakatan kerja ini atau peraturan PT XXX atau pihak kedua telah menerima dua kali surat peringatan (SP).
    2.    Jika pihak pertama mengakhiri kesepakatan kerja secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir, maka pihak pertama dikenakan denda sebesar Rp 1.500.000.
    3.    Jika pihak kedua mengakhiri kesepakatan kerja secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir, maka pihak kedua dikenakan denda sebesar Rp 1.500.000.

Meninggalkan Kerja        : Pihak kedua memperoleh cuti sebesar 10 hari kerja. Selama cuti pihak kedua tidak mendapatkan uang makan.


Hal-hal lain yang tidak dinyatakan dalam kesepakatan kerja ini mengikuti peraturan PT XXX dan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.


Kedua belah pihak dengan ini menyatakan persetujuan atas persyaratan yang tercantum dalam kesepakatan kerja ini.


Pihak Pertama                        Pihak Kedua
.......................                        …......................

Minggu, 04 Maret 2012

HUKUM

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Tetapi hukum menurut saya sendiri adalah tindakan untuk memberi pelajaran pada seseorang yang bersalah agar tidak mengulangi tindakan dia yang menyimpang dari aturan yang ada. Hukum yang bisa di berikan bisa beberapa macam dari hukum lisan sampai hukum yang bisa mengenai fisik atau psikologi seseorang yang bersalah.


Hukum terbagi atas :


  1. Hukum Perdata
  2. Hukum Pidana 
  3. Hukum tata negara
  4. Hukum tata usaha
  5. Hukum Acara Perdata
  6. Hukum Acara Pidana
  7. Hukum Antar Tata Hukum
  8. Hukum Adat
  9. Hukum Islam




Dalam Hukum Acara Pidana terdapat beberapa Asas yaitu :

Asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
  • Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
  • Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
  • Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
  • Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
  • Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.

Tersumber Dari :

KONDISI HUKUM PERDATA

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.


Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
  • Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
  • Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanahbangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
  • Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
  • Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.


Kondisi Hukum Perdata di Indonesia adalah bersifat majemuk yang bisa di artikan beraneka warna. Penyebab dari itu semua karena terdapat 2 faktor yaitu:

  1. Faktor Ethnis yaitu faktor yang disebabkan karena terdapatnya keanekaragaman suku yang ada di Indonesia.
  2. Faktor Hostia Yuridis yaitu faktor yang membagi penduduk Indonesia menjadi 3 golongan.

Agar kita dapat memahami Hukum Perdata di Indonesia, kita harus mengetahui riwayat politik Pemerintah Hindia Belanda dahulu terhadap hukum di Indonesia.    
Tersumber dari: