Minggu, 29 April 2012

Contoh Surat Kontrak Kerja


SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
No:..............................


Perjanjian ini adalah antara:


Ny. Karin dalam hal ini bertindak atas jabatannnya sebagai pemilik PT XXX, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Otomotif berkedudukan di Blok M ....., Jalan Rawanga No 14, Jakarta Selatan 

Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Dengan


Nama    : (............................)
Alamat    : (........................................)


Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA


Dengan ini pihak pertama menerima pihak kedua untuk bekerja di PT XXX dengan kondisi-kondisi sebagai berikut:
Status Karyawan        : Karyawan Kontrak

Masa Kontrak            : 1 (satu) Tahun, terhitung mulai (..........) sampai dengan (...........)

Posisi                : ….....................

Penghasilan            : ...................

Jam Kerja            : Senin - Jumat : 07.00 - 17.00 WIB
                  Sabtu : 07.00 - 16.00 WIB
Pengakhiran Kontrak        :
    1.    Pihak pertama berhak mengakhiri kontrak kerja tanpa  pesangon apabila pihak kedua melanggar kesepakatan kerja ini atau peraturan PT XXX atau pihak kedua telah menerima dua kali surat peringatan (SP).
    2.    Jika pihak pertama mengakhiri kesepakatan kerja secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir, maka pihak pertama dikenakan denda sebesar Rp 1.500.000.
    3.    Jika pihak kedua mengakhiri kesepakatan kerja secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir, maka pihak kedua dikenakan denda sebesar Rp 1.500.000.

Meninggalkan Kerja        : Pihak kedua memperoleh cuti sebesar 10 hari kerja. Selama cuti pihak kedua tidak mendapatkan uang makan.


Hal-hal lain yang tidak dinyatakan dalam kesepakatan kerja ini mengikuti peraturan PT XXX dan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.


Kedua belah pihak dengan ini menyatakan persetujuan atas persyaratan yang tercantum dalam kesepakatan kerja ini.


Pihak Pertama                        Pihak Kedua
.......................                        …......................

Minggu, 04 Maret 2012

HUKUM

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Tetapi hukum menurut saya sendiri adalah tindakan untuk memberi pelajaran pada seseorang yang bersalah agar tidak mengulangi tindakan dia yang menyimpang dari aturan yang ada. Hukum yang bisa di berikan bisa beberapa macam dari hukum lisan sampai hukum yang bisa mengenai fisik atau psikologi seseorang yang bersalah.


Hukum terbagi atas :


  1. Hukum Perdata
  2. Hukum Pidana 
  3. Hukum tata negara
  4. Hukum tata usaha
  5. Hukum Acara Perdata
  6. Hukum Acara Pidana
  7. Hukum Antar Tata Hukum
  8. Hukum Adat
  9. Hukum Islam




Dalam Hukum Acara Pidana terdapat beberapa Asas yaitu :

Asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
  • Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
  • Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
  • Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
  • Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
  • Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.

Tersumber Dari :

KONDISI HUKUM PERDATA

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.


Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
  • Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
  • Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanahbangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
  • Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
  • Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.


Kondisi Hukum Perdata di Indonesia adalah bersifat majemuk yang bisa di artikan beraneka warna. Penyebab dari itu semua karena terdapat 2 faktor yaitu:

  1. Faktor Ethnis yaitu faktor yang disebabkan karena terdapatnya keanekaragaman suku yang ada di Indonesia.
  2. Faktor Hostia Yuridis yaitu faktor yang membagi penduduk Indonesia menjadi 3 golongan.

Agar kita dapat memahami Hukum Perdata di Indonesia, kita harus mengetahui riwayat politik Pemerintah Hindia Belanda dahulu terhadap hukum di Indonesia.    
Tersumber dari:

Senin, 09 Januari 2012

Harapan Untuk Koperasi Indonesia

Harapan saya untuk koperasi Indonesia adalah agar mampu bersaing dalam pasar bebas di dalam era globalisasi dan juga agar mampu memajukan kesejahteraan masyarakat juga agar mampu memajukkan tatanan ekonomi nasional. Karena kita telah ketahui bahwa sebenarnya jika koperasi kita manfaatkan atau kita kembangkan secara efisien  koperasi mampu meningkatkan kestabilitasan perekonomian.Sebenarnya koperasi juga mampu memiliki daya saing global contohnya bisa kita lihat pada negara Amerika Utara dan Australia, pada negara tersebut koperasi menjadi wadah usaha kecil dan masyarakat berpenghasilan menengah kebawah.

Harapan Saya pada koperasi juga agar dapat mengatasi kelemahan-kelemahan yang ada pada koperasi itu sendiri yaitu mengatasi rasa ketidakjujuran pada pengurus dan juga mengatasi pengawasan yang lemah, karena menurut saya awal keberhasilan bagi kegiatan koperasi yaitu dapat bertindak jujur karena jika semua anggota koperasi memiliki kejujuran dalam koperasi maka kegiatan koperasi akan berkembang dan memiliki manfaat serta keuntungan yang bisa diperoleh bagi koperasi itu sendiri. 

    

Kamis, 01 Desember 2011

Kondisi Koperasi saat ini (tahun 2011)


Peranan koperasi dalam pembangunan di Indonesia


Kondisi Koperasi Saat Ini: Idiom Koperasi vs Idiom Globalisasi
Melihat kondisi koperasi di Indonesia saat ini tampaklah bahwa perwujudan peranan koperasi sebagaimana yang dicita-citakan Bung Hatta belum sepenuhnya optimal. Apabila sekitar tahun 1930, koperasi lahir secara alami dari masyarakat, setelah Indonesia merdeka, justru kemudian kelahirannya didominasi oleh pemerintah. Hal inilah yang memberikan beban bagi pengembangan koperasi di Indonesia. Dominasi oleh pemerintah pada akhirnya sering disalahgunakan dalam pelaksanaannya.
Apabila kita mendengar kata koperasi, hal yang terngiang di telinga kita dan menjadi asosiasi dengan koperasi adalah permasalahan-permasalahan seperti subsidi, inefisiensi, dan birokrasi. Ada pandangan yang tidak dapat sepenuhnya disalahkan bahwa tidak sedikit koperasi yang tumbuh lantaran koperasi mendapat kesempatan yang lebih besar untuk mengambil manfaat ekonomi dari proyek dan fasilitas pemerintah. Intinya, tidak dapat dimungkiri bahwa gerakan koperasi adalah gerakan yang sarat dengan beban sejarah.
Sementara itu, di masa depan, di era globalisasi, idiom-idiom yang terasosiasi di pikiran kita adalah efisiensi, competitiveness, kepuasan pelanggan, corporate value, dan inovasi. Jargon-jargon tersebut hampir tidak relevan dengan asosiasi kita dengan koperasi. Padahal, saat ini perekonomian nasional sedang menghadapi perubahan yang signifikan. Globalisasi ekonomi yang berlangsung intensif sejak satu dekade lalu berdampak pada munculnya kecenderungan pasar global. Dengan terbentuknya pasar global ini, setiap perusahaan tidak bisa lagi menganggap pasar domestik sebagai captive market-nya. Terbentuknya pasar global memungkinkan para pemain dari seluruh dunia bebas bermain di pasar domestik mana pun. Tantangan seperti inilah yang dihadapi oleh koperasi di Indonesia.
Tantangan Indonesia ke Depan dan Bagaimana Koperasi Menyikapinya
Pekan lalu baru saja diadakan pertemuan antara menteri perdagangan dan perindustrian ASEAN, Australia, dan Selandia Baru di Istana Negara. Pertemuan tersebut menyepakati akan dibentuknya zona perdagangan bebas ( free trade agreement) pada tahun 2007. Bulan November mendatang hal ini akan dibahas kembali oleh para pemimpin negara di tingkat konferensi tingkat tinggi (KTT). Skema serupa juga berlangsung dalam hubungan ASEAN dengan Korea Selatan, Jepang, dan China.
Berbagai hal tersebut semakin menunjukkan bahwa globalisasi terus-menerus menjadi isu yang perlu menjadi perhatian kita semua. Saat ini kita telah banyak mengikat janji dan memberikan komitmen-komitmen pada globalisasi. Apabila kita lakukan pencatatan, Indonesia telah terikat banyak dengan berbagai schedule of commitment, bukan hanya terkait dengan AFTA, tetapi juga dengan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan Kerja Sama Asia Pasifik (AP EC), balk untuk sektor jasa maupun sektor rill.
Kesepakatan tersebut pada akhirnya menuntut kita melakukan pembenahan diri maupun konsolidasi di dalam negeri, balk dari sisi efisiensi maupun peningkatan daya saing. Jika pembenahan tidak dilakukan, perekonomian dalam negeri tentu akan kedodoran menghadapi serbuan korporasi dan produk-produk multinasional.
Pembenahan harus dilakukan oleh semua sektor, bukan hanya perusahaan atau korporasi besar, tetapi juga oleh usaha-usaha menengah dan kecil, termasuk di dalamnya koperasi, apabila mereka masih ingin bertahan hidup.
Koperasi sebagai sebuah entitas usaha juga tidak terkecuali dalam hal mempersiapkan diri di era globalisasi. Apakah koperasi bisa bersaing di pasar bebas dalam era globalisasi ini? Beberapa ilustrasi di negara lain kiranya dapat menjadi pelajaran tentang bagaimana koperasi sebenarnya mampu memiliki daya saing global. Di Eropa Barat, Amerika Utara, dan Australia, koperasi menjadi wadah usaha kecil dan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Pengembangan koperasi dilakukan secara efisien sebagai bagian dari perekonomian nasional. Salah satu kisah sukses adalah dari negeri Belanda, RaboBank, bank mild  koperasi yang kini merupakan salah satu dari bank terbesar di dunia.
Koperasi juga bisa bersaing di pasar bebas walaupun menerapkan asas kerja sama daripada persaingan. Di Amerika Serikat, lebih dari 90 persen distribusi listrik desa dikuasai oleh koperasi. Di Kanada, koperasi pertanian mendirikan industri pupuk dan pengeboran minyak bumi. Dan di negara-negara Skandinavia, koperasi menjadi saka guru perekonomian. Di Jerman, bank koperasi Raiffeissen sangat maju dan penting peranannya, dengan Kantor cabangnya di Kota dan desa. Di Indonesia sebenarnya ada sebuah cerita tentang bagaimana koperasi bisa membangun usaha skala besar berdasarkan modal yang dikumpulkan anggotanya, seperti Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GIKBI).
Beberapa Pemikiran untuk Mengakselerasi Peranan Koperasi
Kalau kita menelaah situasi kita saat ini, dapat kita katakan bahwa kondisi perekonomian bangsa telah menunjukkan perkembangan yang sangat berarti, terutama jika dibandingkan dengan kondisi di masa krisis. Bahkan, dalam lebih dari satu tahun terakhir kita telah mengalami stabilitas makroekonomi, unsur penting bagi pembangunan ekonomi setiap bangsa. Di bidang moneter, Bank Indonesia akan terus melakukan tugas, terutama depan, Bank Indonesia akan membuat sebuah kajian mengenai anatomi UMW dan koperasi. Di dalamnya kita akan membedah lebih lanjut berhagai permasalahan yang ada di sektor tersebut sebelum nantinya menentukan prioritas kebijakan yang segera harus ditempuh.

Kemerdekaan dan Pahlawan Koperasi


SEJARAH, bangsa Indonesia dalam sejarah dijajah Belanda 3,5 abad lamanya, dan 3,5 tahun dijajah Jepang, kemerdekaan bangsa Indoneisa tidak terlepas dari jasa pahlawan kusuma bangsa yang telah gugur di medan perang, sejarah telah membuktikan betapa besar jasa pahlawan sampai mengantarkan rakyat kedepan pintu kemerdekaan. 
Setengah abad lebih atau 64 tahun Bangsa Indonesia telah mengisi kemerdekaan, sudah banyak yang diperbuat, sudah banyak pula yang dilakukan bangsa dan rakyat Indonesia untuk mengisi kemerdekaan menjadikan kemerdekaan yang hakiki, menjadi bangsa yang bersatu, berat sama dipikul dan ringan sama dijinjing, kondisi ini belumlah sepenuhnya dicapai, karena berapa banyak rakyat Indonesia yang hidupnya masih di bawah garis kemiskinan, berapa banyak jumlah pengangguran, berapa banyak anak-anak terlantar dan berapa banyak duka yang melanda bangsa Indonesia yang tidak memiliki kekuatan, tidak memiliki daya dan upaya untuk berbuat. Sungguh ini tidak cukup untuk direnungkan saja, tapi bagaimana kita mampu menyikapi kemerdekaan menjadi bangsa yang mandiri.
Berdasarkan catatan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah penduduk miskin (penduduk yang berada di bawah Garis Kemiskinan di Indonesia pada Bulan Maret 2009 sebesar 32,53 juta (14,15 persen), dibandingkan dengan penduduk miskin pada Bulan Maret 2008 yang berjumlah 34,96 juta (15,42 persen), berarti jumlah penduduk miskin turun sebesar 2,43 juta. Ini belum berarti, keadaan negara yang sangat buruk dewasa ini juga telah dipaparkan oleh Bomer Pasaribu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR sebagai berikut: “Kondisi masyarakat Indonesia saat ini merupakan yang terburuk dalam 36 tahun terakhir. Hal itu dilihat dari melonjaknya angka kemiskinan serta meledaknya angka pengangguran, yang bila tak segera diatasi akan menjadi masalah besar bangsa,” katanya dalam makalah yang disampaikan pada Sosialisasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 di Medan, Dia mengatakan, seiring dengan melonjaknya angka kemiskinan, angka pengangguran juga makin meledak. Tahun 2004, pengangguran terbuka di Indonesia mencapai 9,7 persen, sementara tahun 2005 meningkat menjadi 10,3 persen. “Akibat parahnya kesulitan ekonomi, pengangguran diperkirakan meningkat menjadi 11,1 persen tahun 2006. Bila ditotal dengan seluruh jenis pengangguran di Indonesia tahun 2006 diperkirakan mencapai 41 persen atau lebih dari 40 juta orang,” katanya. (Antara News, 7 Juli 2007).
Catatan lebih lanjut dari BPS angka angkatan kerja Indonesia Februari 2009 mencapai 113,74 juta orang, bertambah 1,79 juta orang dibanding jumlah angkatan kerja Agustus 2008 sebesar 111,95 juta orang, atau bertambah 2,26 juta orang dibanding Februari 2008 sebesar 111,48 juta orang. Jumlah penduduk yang bekerja di Indonesia pada Februari 2009 mencapai 104,49 juta orang, bertambah 1,94 juta orang dibanding keadaan pada Agustus 2008 sebesar 102,55 juta orang, atau bertambah 2,44 juta orang dibanding keadaan Februari 2008 sebesar 102,05 juta orang. Tingkat pengangguran terbuka di Indonesia pada Februari 2009 mencapai 8,14 persen, mengalami penurunan apabila dibandingkan pengangguran Agustus 2008 sebesar 8,39 persen, dan pengangguran Februari 2008 sebesar 8,46 persen.
Terlepas dari potret pengangguran dan kemiskinan, kondisi ini jangan membuat kesedihan atau dianggap keterpurukan, namun lebih dari itu, perlu gerakan untuk mengubah paradigma berfikir, kesenjangan disana sini memang terjadi, kalau dilihat angka kemiskinan tersebut di atas adalah dampak dari rendahnya pendapatan penduduk yang mengakibatkan rendahnya daya beli masyarakat untuk memenuhi kehidupannya, anak-anak kelaparan berjumlah 13 juta orang, angka yang cukup ironis dan sangat bertentangan dengan kondisi sumberdaya alam Indonesia yang kaya raya. Bung Hatta 62 tahun silam pernah mengemukakan bahwa “Indonesia tanahnya kaya, menghasilkan harta bagi dunia luaran beratus juta saban tahun. Tetapi rakyat Indonesia sendiri hidup miskin dan sengsara di tengah-tengah kekayaan yang melimpah.”
Bung Hatta “Bapak Koperasi Indonesia”
Indonesia.com mencatat jumlah pahlawan nasional lebih dari 123 orang pahlawan dengan segala proses perjuangannya yang panjang dalam proses memerdekakan bangsa Indonesia dari penjajahan. Tahun 2009 adalah 64 tahun proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, bangsa ini masih merasa sedih melihat banyaknya rakyat yang belum dapat menikmati arti kemerdekaan, khususnya kemerdekaan eknomi. Bung Hatta adalah salahsatu pahlawan kemerdekaan dan wakil dari Presiden Soekarno (Bung Karno) Presiden Pertama RI, 1945- 1966 yang menganut ideologi pembangunan ‘berdiri di atas kaki sendiri’. Proklamator ini dengan gagah mengejek Amerika Serikat dan negara kapitalis lainnya: “Go to hell with your aid.” Persetan dengan bantuanmu. Pemimpin Besar Revolusi ini berhasil menggelorakan semangat revolusi bagi bangsanya, serta menjaga keutuhan NKRI.
Masih banyak untuk menceritakan kisah kasih kesedihan dan perjuangan pahlawan kemerdekaan yang dikukuhkan menjadi pahlawan Nasional. Herawati Sikumbang (18 April 2009) menulis di Kegiatan Situs KSU Pointer “Mengenal Bung Hatta Bapak Koperasi Indonesia. Riwayat singkat Bung Hatta yang ditulis cukup menarik untuk dipahami dan dipelajari secara mendalam mengenai perhatian Bung Hatta terhadap koperasi, penderitaan rakyat kecil mendorongnya untuk mempelopori Gerakan Koperasi yang pada prinsipnya bertujuan memperbaiki nasib golongan miskin dan kelompok ekonomi lemah. Karena itu Bung Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia. Gelar ini diberikan pada saat Kongres Koperasi Indonesia di Bandung pada tanggal 17 Juli 1953.”
Dalam buku Sistem Ekonomi dan Demokrasi Ekonomi (Sri-Edi Swasono, Editor), Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press, 1985), Dasar politik perekonomian Republik Indonesia terpancang dalam Undang-Undang Dasar kita dalam Bab “Kesejahteraan Sosial” Pasal 33, yang berbunyi:
“1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran Rakyat”.
Dasar-dasar tersebut menjadi buah pandangan yang disampaikan Bung Hatta dalam pidato yang diucapkan sebagai Wakil Presiden dalam Konperensi Ekonomi di Yogyakarta pada tanggal 3 Februari 1946. Tiga pandangan yang disampaikan tentang perekonomian sesuatu negeri pada umumnya ditentukan oleh tiga hal, “Pertama: kekayaan tanahnya. Kedua: kedudukkannya terhadap negeri lain dalam lingkungan internasional. Ketiga: sifat dan kecakapan rakyatnya serta cita-citanya.”
Dalam tiga pandangan Bung Hatta dapat diambil maknanya, bahwa Indonesia kaya dan subur tanahnya, segala macam jenis tanaman tumbuh di tanah air, tetapi rakyat Indonesia masih dikategorikan rakyat yang masih miskin. Mestinya tidak demikian, karena bangsa Indonesia masih kurang bekerja keras.

Pahlawan Koperasi

Pahlawan Koperasi, ditelinga kita masih sangat jarang mengkumandangkan kata-kata pahlawan koperasi, tapi kalau bicara pahlawan kemerdekaan sejak SD sudah mendengarnya dan tidak asing bagi kita. Namun perlu dilihat kondisi koperasi saat ini, Koperasi adalah poin sangat penting dalam memajukan perekonomian bangsa Indonesia, namun masih banyak orang yang memiliki keahlian dan kemampuan dalam mengolah usaha tapi tidak memiliki kesempatan untuk mengembangkan kemampuannya, sehingga merasa kemampuannya kurang berguna yang pada akhirya lebih memilih untuk melamar bekerja diluar,kebanyakan dari orang-orang seperti ini melamar bekerja menjadi buruh pabrik yang upah tenaganya yang murah, tenaga keamanan, marketing, atau hanya bekerja dikantor dengan penghasilan yang biasa-biasa saja, memang sebenarnya bisa ditemukan kesuksesan dalam pekerjaan tersebut, tapi akan lebih baik lagi jika menciptakan lapangan pekerjaan baru sehingga bisa mempekerjakan orang. Dalam keadaan seperti ini perlu seorang sosok pahlawan-pahlawan koperasi. Sosok yang mampu memberikan figure yang tiada henti-hentinya membangun dan mengembangkan koperasi secara praktek lapangan, sehingga generasi muda janganlah selalu dibenaknya memikirkan untuk mencari bekerja, namun ciptakan pekerjaan melalui pembentukan koperasi yang mengarah kepada lembaga ekonomi yang professional.
Dulu pernah ada yang namanya tenaga penyuluh koperasi, sekarang hanya tinggal kenangan, saatnyalah Institusi yang mengurusi koperasi perlu memprogramkan kembali untuk merekrut tenaga-tenaga professional dan produktif bidang koperasi, minimal satu desa satu tenaga penyuluh produktif koperasi dengan tugas umum memberikan:
1. pemahaman kepada masyarakat di desa maupun di kota yang tiada henti, bahwa koperasi adalah instrumen untuk mengangkat dari jerat kemiskinan.
2. tatacara mendirikan koperasi.
3. mensosialisasikan kebijakan teknis pemerintah tentang pembangunan koperasi.
4. membantu memberikan penilaian yang objektif tentang kemajuan koperasi di wilayah suluhnya.
5. mendampingi pengurus koperasi dalam mengelola koperasi untuk mencegah tindakan secara preventif dan persuasif.
6. membantu membuat laporan koperasi, dan lain sebagainya yang berkenaan dengan kemajuan tumbuhnya koperasi di Indonesia.
Tenaga penyuluh produktif koperasi, tepat untuk dibentuk pada Kabinet mendatang 2009-2014. Institusi yang mengurusi koperasi yang saat ini Kementerian Negara Koperasi dan UKM masih diperlukan, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, untuk yang akan datang Koperasi dan UKM dapat dan atau tidak digabung, karena UKM adalah bagian dari koperasi, UKM-UKM didorong menjadi anggota koperasi dua kekuatan digabung menjadi satu untuk menjalankan roda perekonomian.
Penyuluh produktif koperasi yang turun langsung kelapangan untuk melihat dan menemukan bakat usaha seseorang anggota, sehingga anggota bisa mendapatkan kesempatan untuk membuka usaha, sehingga koperasi tidak melulu memberikan bantuan terhadap usaha yang sudah berjalan, tetapi juga membantu untuk membuka usaha baru anggota guna memajukan koperasi, tapi tentunya didukung juga oleh orang-orang yang memiliki kemauan dan kerja keras.
Pahlawan konseptual koperasi sudah banyak dinegeri ini, praktisi dan birokrasi, namun pahlawan koperasi yang benar-benar turun menggeluti koperasi sampai maju belum menggaung ditelinga rakyat dan bangsa Indonesia. Perhatian Pemerintah terhadap tumbuhnya koperasi harus tercurahkan sepenuhnya melalui program-program yang dapat menyentuh langsung kepentingan kolektivitas keanggotaan koperasi. Pemerintah perlu menyusun master plan lima tahun kedepan tentang program gerakan koperasi tumbuh kembali. Kalau ini dapat terwujud, lima tahun kedepan sudah banyak Pahlawan-pahlawan koperasi yang dikukuhkan dan diakui oleh rakyat dan bangasa Indonesia. Pahlawan bukan berarti harus berperang mengangkat senjata, Pahlawan Koperasi adalah orang yang konsistensi secara terus menerus membenahi dan meneruskan cita-cita koperasi menjadi sokoguru ekonomi terwujud. Sehingga dengan demikian sistem perekonomian, koperasi bukan sebagai pelengkap dalam tatanan ekonomi Indonesia, tapi melainkan koperasi sudah menjadi bagian mutlak masuk dalam jaring perekonomian bangsa.
Memang sungguh berat tugas dari seorang pahlawan koperasi untuk membenahi dan membangun pola pikir rakyat dan bangsa Indonesia, saat ini bangsa Indonesia sudah terbiasa untuk membeli kebutuhan pokok yang tersedia di mall, suasananya sejuk, nyaman dan rasa aman, ingin meminjam uang, menggadaikan barang sudah ada lembaga yang menyediakan jasa pelayanan dengan cepat, proses cukup 1 jam, uang sudah tersedia tanpa disurvey. Bagaimana dengan koperasi, tugas kita bersama.
Sebagai seorang pahlawan koperasi melihat kondisi koperasi yang dikucilkan oleh usaha-usaha besar, melihatnya tidaklah menjadi masalah, namun terus bekerja keras untuk bekerjasama, bermitra. Namun semua itu peran pemerintah harus dapat memberikan kebijakan yang kondusif, melindungi, mendampingi, memberikan kesempatan kepada kperasi. Kebijakan pemerintah dapat melalui perlindungan melalui Peraturan Daerah (PERDA), Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah merancang sebuah peraturan tentang mendorong tumbuhnya koperasi di wilayahnya masing-masing.
Kemerdekaan Koperasi
Koperasi, jangan aku engkau biarkan merana, karena tidak dapat tumbuh diselah-selah tantangan ekonomi global, engkau selalu melihat perusahaan besar, berdirinya gedung-gedung pencakar langit, disana banyak orang yang mengunjungi, sedang aku, tidak ikut, aku hanya menonton gerak gelombang ekonomi yang diriku hanya sebagai pelengkap dalam perhitungan sistem ekonomi, aku malu, lupakah engkau dengan cita-cita yang pernah ditanamkan.
Bangunlah rakyatku, bangkitlah generasi muda, jangan malu membentuk koperasi, jadikan koperasi menjadi koperasi yang sehat dan professional dan mandiri. Kemerdekaan koperasi untuk kembali kepada nafasnya.


Kamis, 17 November 2011

KOPERASI SECARA UMUM


Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomirakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
Anggota koperasi:
- Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
- Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Prinsip koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkanInternational Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

Jenis-jenis koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumen
- Koperasi Produsen
- Koperasi Pemasaran
- Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

  • Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Tujuan dan nilai koperasi
Prof. William F. Glueck, menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
- Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya.
- Tujuan membantu mengkoordinasikan keputusan dan pengambilan keputusan.
- Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan presstasi organisasi.
- Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu :
- Untuk memaksimumkan keuntungan ( maximize profit )
- Untuk memaksimumkan nilai perusahaan ( maximize the value of the firm)
- Untuk meminimumkan biaya ( minimize profit ).


Mendifinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi

Tujuan Koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pda orientasi laba,melainkan juga pada orientasi manfaat.karna manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena merekan bekerja didasari dengan pelayanan.
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan
o Tujuan perusahaan adalah memaksimumkan penjualan.
o Tujuan perusahaan adalah memaksimumkan penggunaan manajemen.
o Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras.
Keunggulan Koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

Kewirausahaan koperasi

Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.

Pengurus

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).

Fungsi dan peran koperasi Indonesia

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomianrakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

 

Koperasi berlandaskan hukum

Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.


Keterbatasan Teori Perusahaan
Teori perusahaan yang menyatakan bahwa tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa kritik dari teori tersebut adalah sebagai tersebut :
a. Tujuan perusahaan adalah memaksimumkan penjualan maximuization of sales ).
b. Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan penggunaan manajemen ( maximization of management utility).
c. Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras ( satisfying behaviour).

Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi, laba disebut sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut:
a. Teori Laba Menanggung Resiko ( Risk-Bearing Theory of Profit )
b. Teori Laba Friksional ( frictional theory of profit)
c. Teori Laba Monopoli ( Monopoly Theory of Profits )
d. Teori Laba Inovasi ( Innovation Theory of Profit )
e. Teori Laba Efisiensi Manajerial ( Managerial Efficiency Theory of Profit )

Fungsi Laba
Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi maupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

Dalam kegiatan koperasi terdapat faktor yang membuat kegiatan koperasi menjadi sukses :
Status dan motif anggota koperasi
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers).
Owners : menanamkan modal investasi.
Kriteria minimal anggota koperasi :
a. Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b. Memiliki pola income reguler yang pasti.
Bidang usaha (bisnis)
Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
a. Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
b. Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Permodalan Koperasi
UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
1. Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
2. Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Manajemen Koperasi
Elemen – elemen yang terdapat di dalam Koperasi:
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
d. Manajer
e. Partisipasi Anggota
Organisasi Koperasi
Organisasi Koperasi yaitu Organisasi yang saling berhubungan satu dengan yang lain. Yang saling partisipatif satu dengan elemen yang lain.
Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d. SHU anggota dibayar secara tunai.

Kelompok 2EB15 :

  1. Anggi Maharani (20210823)
  2. Fahranirawaty Warandy (22210867)
  3. Oktaviola Rifanda (25210266)
  4. Yanita Utami (28210595)
 Daftar Pustaka :
WIKIPEDIA